Minggu, 31 Oktober 2010

contoh kasus SHU

Contoh Kasus SHU

Pada laporan koperasi”Sanjaya” tahun 2009 diperoleh sisa hasil saha sebanyak Rp 16.650.000.sisa hasil usaha yang berasal dari anggota sebanyak Rp3.260.130 dan sisanya berasal dari sisa hasil usaha bukan anggota. Pada rapat anggota yang di adakan 12 febuari 2010diputuskan 50% dari sisa hasil usaha yang diperoleh dari anggota dibagikan kembali kepada anggota ,sedangkan seluruh hasil usaha setelah dikurangi bagian yang dikembalikan kepada anggota di alokasikan sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%
Dibagikan kepada pengurus dan karyawan 35%
Dana pendidikan koperasi 15%
Dana pembangunan daerah 10%
Buatlah pembagian sisa hasil usaha koperasi “Sanjaya”!

Jawab:
Pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut:
Dibagikan kepada anggota
50% x Rp 3.260.130 = Rp 1.630.065
Cadangan koperasi
40% x (Rp 16.650.000 – Rp 1.630.065) = Rp6.007.974
Dibagikan kepada pengurus dan karyawan
35% x (Rp 16.650.000 – Rp 1.630.065) = Rp 2.252.990
Dana pembangunan daerah
10% x (Rp16.650.000 – Rp 1.630.065) = Rp 1.501.994

Jumlah Rp 16.650.000

Sisa Hasil Usaha (SHU)

Sisa Hasil Usaha(SHU) Koperasi

Pengertian sisa hasil usaha (SHU) koperasi tercantum dalam pasal 45 Undang-undang No.25 tahun 1992,sebagai berikut:
• Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi ,serta digunakan untukkeperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi,sesuai dengan keputusan rapat anggota.
• Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Pada hakikatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba bersih untuk badan usaha lain(non koperasi).sisa hasil usaha harus dirinci menjadi sisa hasil usaha yang diperoleh dari transaksinya dengan para anggota dan hasil sisa usaha yang diperoleh dari pihak bukan anggota .sebagian dari sisa hasil usaha yang diperoleh dari para anggota dapat dikembalikan kepada anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.besarnya penggunaan sisa hasil usaha ditetapkan dalam anggaran koperasi .bagian sisa hasil usaha yang dikembalikan kepada anggota dapat dikurangkan untuk mendapat laba kena pajak.
Jadi, sisa hasilusahyang boleh dibagikan kepada para anggota hanyalah sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota

Jumat, 15 Oktober 2010

Kasus-kasus Koperasi

Kasus 1

Kemitraan Usaha Koperasi Sekolah dengan Perusahaan


SMA 01 terletak ditengah kota Bandung mempunyai sebuah koperasi sekolah yang terbuka bagi pelanggan umum karena koperasi tersebut mempunyai oulet di pinggir jalan raya. Berdasarkan survey,koperasi ini merupakan outlet penjual the botol yang terbesar diantara semua koperasi sekolah di Bandung. Dari pengajuan proposal tersebut,di peroleh suatu kesepakatan yang menyatakan bahwa perusahaan the botol itu ingin mengecat lapangan dan papan basket sekolahnya dengan logonya(gambar) dan sebagai imbalannya produsen teh botol itu akan menyuplai produk minumannya pada acara-acara tertentu.
Dari perbincangan dengan kepala sekolah dan beberapa guru,akan dikaji ulang apakah kemitraan ini sudah memberikan dampak positif. Mereka akan mencoba menganalisis jika diadakan penawaran secara terbuka kepada beberapa penawar lain,misalnya produk minuman ringan dan perusahaan air mineral, yang nantinya akan terjadi persaingan positif dalam meningkatkan kemitraan antara sekolah dan pihak dunia usaha.

Cara Penyelesaian:
Menurut saya kemitraan antara produk the botol dengan koperasi sekolah SMA 01 sangat baik karena ada hubungan yang sangat positif (saling menguntungkan satu sama lain).
Dampak yang positif bagi produk teh botol yaitu produk yang mereka jual laris (laku) karena oulet yang berada di pinggir jalan raya dan pelanggan mereka tidak hanya siswa SMA 01 saja tetapi pelanggan umum juga. Dan juga mereka diperbolehkan oleh pihak sekolah untuk mengecat lapangan dan papan basket dengan logo mereka.
Dampak positif bagi pihak sekolah adalah mereka mendapat sponsor(di suplai oleh pihak produk the botol) minuman jika ada acara tertentu dan juga lapangan sekolah di cat ,dan juga pada rencana berikutnya akan membangun atap peneduh pada sebagian halaman sekolah yang berupa tenda rumah.

Kasus 2
Kasus Gaji Pengurus yang Diseragamkan
Mulanya,ketentuan honor Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di Kabupaten Kendal adalah sangat variatif. Kemudian ada kekhawatiran di kalangan KPRI sendiri akan terjadi kecemburuan social diantara pengurus.

Cara Penyelesaian:
Untuk menanggulangi kecemburuan social,seharusnya honor pengurus koperasi dihitung berdasarkan persentase modal yang dimiliki.
Misalnya,bagi koperasi yang modalnya kurang dari 20 juta honor pengurus adalah 7 permil dari modal koperasi tersebut,sedangkan bagi koperasi yang melebihi dari 20 juta besar honornya 4 permil dari modal koperasi tersebut.

Kasus-kasus Koperasi

Kasus 1

Kemitraan Usaha Koperasi Sekolah dengan Perusahaan


SMA 01 terletak ditengah kota Bandung mempunyai sebuah koperasi sekolah yang terbuka bagi pelanggan umum karena koperasi tersebut mempunyai oulet di pinggir jalan raya. Berdasarkan survey,koperasi ini merupakan outlet penjual the botol yang terbesar diantara semua koperasi sekolah di Bandung. Dari pengajuan proposal tersebut,di peroleh suatu kesepakatan yang menyatakan bahwa perusahaan the botol itu ingin mengecat lapangan dan papan basket sekolahnya dengan logonya(gambar) dan sebagai imbalannya produsen teh botol itu akan menyuplai produk minumannya pada acara-acara tertentu.
Dari perbincangan dengan kepala sekolah dan beberapa guru,akan dikaji ulang apakah kemitraan ini sudah memberikan dampak positif. Mereka akan mencoba menganalisis jika diadakan penawaran secara terbuka kepada beberapa penawar lain,misalnya produk minuman ringan dan perusahaan air mineral, yang nantinya akan terjadi persaingan positif dalam meningkatkan kemitraan antara sekolah dan pihak dunia usaha.

Cara Penyelesaian:
Menurut saya kemitraan antara produk the botol dengan koperasi sekolah SMA 01 sangat baik karena ada hubungan yang sangat positif (saling menguntungkan satu sama lain).
Dampak yang positif bagi produk teh botol yaitu produk yang mereka jual laris (laku) karena oulet yang berada di pinggir jalan raya dan pelanggan mereka tidak hanya siswa SMA 01 saja tetapi pelanggan umum juga. Dan juga mereka diperbolehkan oleh pihak sekolah untuk mengecat lapangan dan papan basket dengan logo mereka.
Dampak positif bagi pihak sekolah adalah mereka mendapat sponsor(di suplai oleh pihak produk the botol) minuman jika ada acara tertentu dan juga lapangan sekolah di cat ,dan juga pada rencana berikutnya akan membangun atap peneduh pada sebagian halaman sekolah yang berupa tenda rumah.

Kasus 2
Kasus Gaji Pengurus yang Diseragamkan
Mulanya,ketentuan honor Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di Kabupaten Kendal adalah sangat variatif. Kemudian ada kekhawatiran di kalangan KPRI sendiri akan terjadi kecemburuan social diantara pengurus.

Cara Penyelesaian:
Untuk menanggulangi kecemburuan social,seharusnya honor pengurus koperasi dihitung berdasarkan persentase modal yang dimiliki.
Misalnya,bagi koperasi yang modalnya kurang dari 20 juta honor pengurus adalah 7 permil dari modal koperasi tersebut,sedangkan bagi koperasi yang melebihi dari 20 juta besar honornya 4 permil dari modal koperasi tersebut.

Pengertian Koperasi

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggota atau masyarakat yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan kekeluargaan .
Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang dasar No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi disebut juga alat kelengkapan organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
• Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dalam mengambil keputusan dengan cara musyawarah.jika belum tercapai kesepakatan,dapat dilakukan pemungutan suara dan setiap anggota memiliki satu suara.
• Pengurus
Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota dan mempunyai beberapa tugas antara lain sebagai berikut:
1. mengelola koperasi dan usahanya
2. mengajukan rencana kerja serta rancangan anggran dan pendapatan belanja koperasi.
3. menyelenggarakan rapat anggota
4. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
5. menyelenggarakan pembukuan keuangan dengan tertib dan menyusun laporan keuangan sebagai sumber informasi bagi pihak-pihak pengguna(stakeholder)
• Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota,maka dari itu pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota. Pertanggungjawaban tersebut diwujudkan dengan laporan tertulis tentang pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi

Bentuk Koperasi
Bentuk koperasi ada 2 macam,yaitu koperasi primer dan sekunder. Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 20 orang disebut koperasi primer.adapun koperasi yang beranggotakan koperasi yang berbadan hokum disebut koperasi sekunder.
Menurut undang-undang koperasi lama (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967),koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer yang usahanya sejenis disebut pusat koperasi.beberapa pusat koperasi yang usahanya sejenis dapat bergabung yang disebut dengan gabungan koperasi.beberapa gabungan koperasi yang usahanya sejenis dapat bergabung dengan nama induk koperasi.
Nama pusat koperasi,gabungan koperasi,dan induk koperasi tidak di atur di dalam undang-undang koperasi yang baru.meskipun demikian, penanaman tersebut tetap digunakan karena tidak bertentangan dengan undang-undang koperasi yang baru.
Untuk membina koperasi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain sebagai berikut:
• Pemerintah menciptakan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi.
• Pemerintah memberi bimbingan dan kemudahan kepada koperasi
• Pemerintah memberi perlindungan kepada koperasi.

Pengertian Koperasi

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggota atau masyarakat yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan kekeluargaan .
Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang dasar No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi disebut juga alat kelengkapan organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
• Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dalam mengambil keputusan dengan cara musyawarah.jika belum tercapai kesepakatan,dapat dilakukan pemungutan suara dan setiap anggota memiliki satu suara.
• Pengurus
Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota dan mempunyai beberapa tugas antara lain sebagai berikut:
1. mengelola koperasi dan usahanya
2. mengajukan rencana kerja serta rancangan anggran dan pendapatan belanja koperasi.
3. menyelenggarakan rapat anggota
4. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
5. menyelenggarakan pembukuan keuangan dengan tertib dan menyusun laporan keuangan sebagai sumber informasi bagi pihak-pihak pengguna(stakeholder)
• Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota,maka dari itu pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota. Pertanggungjawaban tersebut diwujudkan dengan laporan tertulis tentang pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi

Bentuk Koperasi
Bentuk koperasi ada 2 macam,yaitu koperasi primer dan sekunder. Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 20 orang disebut koperasi primer.adapun koperasi yang beranggotakan koperasi yang berbadan hokum disebut koperasi sekunder.
Menurut undang-undang koperasi lama (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967),koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer yang usahanya sejenis disebut pusat koperasi.beberapa pusat koperasi yang usahanya sejenis dapat bergabung yang disebut dengan gabungan koperasi.beberapa gabungan koperasi yang usahanya sejenis dapat bergabung dengan nama induk koperasi.
Nama pusat koperasi,gabungan koperasi,dan induk koperasi tidak di atur di dalam undang-undang koperasi yang baru.meskipun demikian, penanaman tersebut tetap digunakan karena tidak bertentangan dengan undang-undang koperasi yang baru.
Untuk membina koperasi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain sebagai berikut:
• Pemerintah menciptakan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi.
• Pemerintah memberi bimbingan dan kemudahan kepada koperasi
• Pemerintah memberi perlindungan kepada koperasi.