Rabu, 28 Desember 2011

penalaran deduktif

Paragraf Deduktif
Pengertian paragraf deduktif
Paragraf deduktif adalah paragraf yang ide pokok atau kalimat utamanya terletak di awal paragraf dan selanjutnya di ikuti oleh kalimat kalimat penjelas untuk mendukung kalimat utama. Dalam paragraf deduktif, ide-ide yang telah dirumuskan dalam kalimat diatur dengan ide yang bersifat umum (premis mayor), diletakkan pada bagian awal, dan diikuti dengan ide yang bersidat khusus. Penataan ini dapat direalisasikan dengan menampilkan kalimat topik lebih dahulu (pada awal paragraf), kemudian dilanjutkan dengan kalimat penjelas. Kalau digambarkan, organisasi paragraf deduktif.
Paragraf deduktif adalah contoh suatu paragraf yang dibentuk dari suatu masalah yang bersifat umum, lebih luas. Setelah itu ditarik kesimpulan menjadi suatu masalah yang bersifat khusus atau lebih spesifik. Atau juga dapat diartikan, suatu paragraf yang kalimat utamanya berada di depan paragraf kemudian diikuti oleh kalimat penjelas.
Ciri-ciri paragraf deduktif
1. kalimat utama berada di awal paragraf.
2. kalimat disusun dari pernyataan umum yang kemudian disusul dengan penjelasan.
Analisis Paragraf Deduktif
• Metode deduktif merupakan deduktif yang menerapkan hal-hal umum terlebih dahulu kemudian hal-hal yang khusus, maka dari itu kalimat utama atau kalimat topik berada diawal paragraf, kemudian diikuti dengan kalimat penjelas.
• Kalimat penjelas mendukung kalimat utamanya.
• Tekhniknya adalah umum-khusus.
• Kalimat penjelas dapat berisi bukti, contoh, ilustrasi, data statistik, perincian dan sebagainya
Contoh dan Jenis paragraf deduktif
Kegiatan ultah panser biru yang ketiga bahkan mencapai klimaksnya.Ketika mereka menggelar jalan santai selupuh ribu peserta bahkan membirukan kota Semarang.Apalagi panitia telah menyiapkan doorprize besar besaran.Ada motor ,TV, kulkas ,VCD player , tape dan ratusan hiburan lainnya.
Ada beberapa penyebab kemacetan di Jakarta. Pertama, jumlah armada yang banyak tidak seimbang dengan luas jalan. Kedua, kedisiplinan pengendara kendaraan sangat minim. Ketiga, banyak tempat yang memunculkan gangguan lalu lintas, misalnya pasar, rel kereta api, pedagang kaki lima, halte yang tidak difungsikan, banjir, dan sebagainya. Keempat, kurang tegasnya petugas yang berwenang dalam mengatur lalu lintas serta menindak para pelanggar lalu lintas.
*yang bergaris bawah adalah kaliamat utamanya

Tertawa itu dapat menyehatkan jiwa. Dalam penelitian ilmiah telah dibuktikan bahwa tertawa itu dapat membebaskan manusia dari berbagai kemelut, misalnya stress dan bentuk-bentuk ketegangan jiwa yang lain. Dengan tertawa, tentunya tertawa setulusnya, manusia dapat meredakan ketegangan dan dapat mengurangi masalah yang dipikirkan. Beban berat masalah yang dialami menjadi berkurang, sehingga seseorang dapat memecahkan dengan pikiran sehatnya. Berdasarkan penelitian tentang tertawa disimpulkan bahwa orang yang senang tertawa pada umumnya awet muda dan panjang umur.
1. Pada liburan kemarin anak kelas X9 memutuskan untuk pergi ke Jatim Park. Pada perjalan pertama mereka melihat aneka macam kebudayaan yang ada di Indonesia. Selanjutnya mereka memutuskan untuk pergi ke area bermain. Ketika hari sudah sore mereka berkumpul kembali di bus, dan mereka mengahiri perjalan dengan berbelanja oleh-oleh di sekitar Jatim Park.
2. Beberapa tips belajar menjelang Ujian Akhir Nasional. Jangan pernah belajar “dadakan”. Artinya belajar sehari sebelum ujian. Belajarlah muai dari sekarang. Belajar akan efektif kalau belajar kumpulan soal. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menjawab soal-soal di buku kumpulan soal. Mencocokannya, lalu menilainya. Barulah materi yang tidak dikuasai dicari di buku.
3. Ketika Perang Dunia II, banyak kapal laut logistik Jepang ditenggelamkan oleh armada perang Amerika. Keadaan itu membuat “negeri matahari terbit” ini melirik minyak jarak untuk menggerakkan mesin-mesin perangnya. Tidak hanya truk dan tank, bahkan pesawat terbang pun menggunakan bahan bakar minyak jarak.
4. Beberapa cara agar kesehatan tubuh selalu terjaga dengan baik. Cara tersebut dapat dilakukan dengan cara, berolahraga secara teratur, dengan berolahraga kesehatan tubuh akan selalu terjaga.Karena dengan melakukan olahraga racun-racun yang ada di dalam tubuh akan terbakar dan keluar manjadi keringat. Olahraga banyak macamnya,dengan cara yang ringan adalah dengan joging atau senam pagi. Dan untuk yang menyukai olahraga yang berat, bisa dengan sepak bola, fitnes dan lain-lain. Makan teratur, dengan selalu berusaha makan dengan cara teratur kesehatan tubuh akan dapat selalu terjaga. Apabila mempunyai kesibukan yang sangat padat, kadang-kadang hampir setiap orang melupakan makan. Padahal makan adalah kebutuhan yang tidak bisa di tunda – tunda lagi. Istirahat yang cukup, setelah melakukan berbagai macam kegiatan langkah selanjutnya agar kesehatan tubuh bisa selalu terjaga dengan baik adalah istirahat yang cukup. sudagh pastinya jangan pernah begadang hingga larut malam.
5. Kegiatan LKMSM ( Latihan Kepemimpinan dan Manajemen Siswa Muslim ) pada bulan Ramadhan sangat meriah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Siswa – siswi Kota Bekasi yang diadakan di sekolah SMAN 1 Bekasi. Dan yang dibimbing oleh Mahasiswa UI Gunadarma. Semua Siswa – siswi yang mengikuti kegiatan tersebut sangat semangat apalagi para Panitia dan Pembimbing sudah menyiapkan Hadiah dan Sertifikat untuk Siswa yang berprestasi saat mengikuti acara.

SUMBER :
http://utomoutami.blogspot.com/2010/04/contoh-paragraf-deduktif-ketika-perang.html
http://alfiecadas.wordpress.com/2010/04/05/paragraf-induktif-deduktif-dan-campuran/
http://rommysalvani.blogspot.com/2011/05/contoh-paragraf-deduktif-dan-induktif.html

Rabu, 19 Oktober 2011

LINGKUNGAN HIDUP

LINGKUNGAN HIDUP
Pengertian lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Jika kalian berada di sekolah, lingkungan biotiknya berupa teman-teman sekolah, bapak ibu guru serta karyawan, dan semua orang yang ada di sekolah, juga berbagai jenis tumbuhan yang ada di kebun sekolah serta hewan-hewan yang ada di sekitarnya. Adapun lingkungan abiotik berupa udara, meja kursi, papan tulis, gedung sekolah, dan berbagai macam benda mati yang ada di sekitar. Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang.
Adapun berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (Biotik)
Unsur hayati (biotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari makhluk hidup, seperti manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, dan jasad renik. Jika kalian berada di kebun sekolah, maka lingkungan hayatinya didominasi oleh tumbuhan. Tetapi jika berada di dalam kelas, maka lingkungan hayati yang dominan adalah teman-teman atau sesama manusia.
2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
Unsur fisik (abiotik), yaitu unsur lingkungan hidup yang terdiri dari benda-benda tidak hidup, seperti tanah, air, udara, iklim, dan lain-lain. Keberadaan lingkungan fisik sangat besar peranannya bagi kelangsungan hidup segenap kehidupan di bumi. Bayangkan, apa yang terjadi jika air tak ada lagi di muka bumi atau udara yang dipenuhi asap? Tentu saja kehidupan di muka bumi tidak akan berlangsung secara wajar. Akan terjadi bencana kekeringan, banyak hewan dan tumbuhan mati, perubahan musim yang tidak teratur, munculnya berbagai penyakit, dan lain-lain.


KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Berdasarkan faktor penyebabnya, bentuk kerusakan lingkungan hidup dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Peristiwa Alam
Berbagai bentuk bencana alam yang akhir-akhir ini banyak melanda Indonesia telah menimbulkan dampak rusaknya lingkungan hidup. Dahsyatnya gelombang tsunami yang memporak-porandakan bumi Serambi Mekah dan Nias, serta gempa 5 skala Ritcher yang meratakan kawasan DIY dan sekitarnya, merupakan contoh fenomena alam yang dalam sekejap mampu merubah bentuk muka bumi.
Peristiwa alam lainnya yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Letusan gunung berapi
Letusan gunung berapi terjadi karena aktivitas magma di perut bumi yang menimbulkan tekanan kuat keluar melalui puncak gunung berapi.
Bahaya yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi antara
lain berupa:
1) Hujan abu vulkanik, menyebabkan gangguan pernafasan.
2) Lava panas, merusak, dan mematikan apa pun yang dilalui.
3) Awan panas, dapat mematikan makhluk hidup yang dilalui.
4) Gas yang mengandung racun.
5) Material padat (batuan, kerikil, pasir), dapat menimpa perumahan, dan lain-lain.
b. Gempa bumi
Gempa bumi adalah getaran kulit bumi yang bisa disebabkan karena beberapa hal, di antaranya kegiatan magma (aktivitas gunung berapi), terjadinya tanah turun, maupun karena gerakan lempeng di dasar samudra. Manusia dapat mengukur berapa intensitas gempa, namun manusia sama sekali tidak dapat memprediksikan kapan terjadinya gempa.


Oleh karena itu, bahaya yang ditimbulkan oleh gempa lebih dahsyat dibandingkan dengan letusan gunung berapi. Pada saat gempa berlangsung terjadi beberapa peristiwa sebagai akibat langsung maupun tidak langsung, di antaranya:
1) Berbagai bangunan roboh.
2) Tanah di permukaan bumi merekah, jalan menjadi putus.
3) Tanah longsor akibat guncangan.
4) Terjadi banjir, akibat rusaknya tanggul.
5) Gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c. Angin topan
Angin topan terjadi akibat aliran udara dari kawasan yang bertekanan tinggi menuju ke kawasan bertekanan rendah. Perbedaan tekanan udara ini terjadi karena perbedaan suhu udara yang mencolok. Serangan angin topan bagi negara-negara di kawasan Samudra Pasifik dan Atlantik merupakan hal yang biasa terjadi. Bagi wilayah-wilayah di kawasan California, Texas, sampai di kawasan Asia seperti Korea dan Taiwan, bahaya angin topan merupakan bencana musiman. Tetapi bagi Indonesia baru dirasakan di pertengahan tahun 2007. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan iklim di Indonesia yang tak lain disebabkan oleh adanya gejala pemanasan global.
Bahaya angin topan bisa diprediksi melalui foto satelit yang menggambarkan keadaan atmosfer bumi, termasuk gambar terbentuknya angin topan, arah, dan kecepatannya. Serangan angin topan (puting beliung) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dalam bentuk:
1) Merobohkan bangunan.
2) Rusaknya areal pertanian dan perkebunan.
3) Membahayakan penerbangan.
4) Menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.






2. Kerusakan Lingkungan Hidup karena Faktor Manusia
Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.
Beberapa bentuk kerusakan lingkungan hidup karena faktor manusia, antara lain:
a. Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
b. Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
c. Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.
Beberapa ulah manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung membawa dampak pada kerusakan lingkungan hidup antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.

Penalaran Deduktif

Penalaran Deduktif
Merupakan suatu proses berpikir (penalaran) yang bertolak dari sesuatu proposisi yang sudah ada menuju kepada suatu proposisi baru yang berbentuk suatu kesimpulan. Penalaran deduktif juga merupakan proses penalaran untuk menarik kesimpulan dari hal-hal atau fakta-fakta yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.Penalaran deduktif juga merupakan suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala.
Dalam Penalaran Deduktif juga terdapat Silogisme dan Entimen
1. Silogisme
Pengertian Silogisme
Silogisme adalah suatu pengambilan kesimpulan dari dua macam keputusan (yang mengandung unsur yang sama dan salah satunya harus universal), suatu keputusan yang ketiga yang kebenarannya sama dengan dua keputusan yang mendahuluinya.

Macam-Macam Silogisme
A. Silogisme Kategorial
Adalah silogisme yang semua posisinya merupakan proporsisi kategorial , Demi adanya konklusi maka pangkal umum tempat kita berpijak harus merupakan proporsisi universal, sedangkan pangkalan khusus tidak berarti bahwa proposisinya harus partikuler atau singuler, tetapi bisa juga proporsisi universal tetapi ia diletakkan di bawah aturan pangkalan umumnya. Pangkalan khusus bisa menyatakan permasalahan yang berbeda dari pangkalan umumnya, tetapi bisa juga merupakan kenyataan yang lebih khusus dari permasalahan umumnya. Dengan demikian satu pangkalan umum dan satu pangkalan khusus dapat dihubungkan dengan berbagai cara, tetapi hubungan itu harus diperhatikan kualitas dan kuantitasnya agar kita dapat mengambil konklusi yang valid.
Contoh :
Semua makhluk hidup pasti akan mati.
Semua binatang adalah makhluk hidup.

Pangkalan umum di sini adalah proposisi pertama sebagai pernyataan universal yang ditandai dengan kuantifier ‘ semua ‘ untuk menegaskan sifat yang berlaku bagi makhluk hidup secara menyeluruh. Pangkalan khususnya adalah proposisi kedua, meskipun ia juga merupakan pernyataan universal ia berada di bawah aturan pernyataan pertama sehingga dapat kita simpulkan : semua manusia pasti akan mati.

B. Silogisme Hipotetik
Adalah argumen yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik yang menetapkan atau mengingkari terem antecindent atau terem konsecwen premis mayornya . Sebenarnya silogisme hipotetik tidak memiliki premis mayor maupun primis minor karena kita ketahui premis mayor itu mengandung terem predikat pada konklusi , sedangkan primis minor itu mengandung term subyek pada konklusi .
Pada silogisme hipotetik term konklusi adalah term yang kesemuanya dikandung oleh premis mayornya, mungkin bagian anteseden dan mungkin pula bagian konsekuensinya tergantung oleh bagian yang diakui atau di pungkiri oleh premis minornya. Kita menggunakan istilah itu secara analog , karena premis pertama mengandung permasalahan yang lebuh umum , maka kita sebut primis mayor , bukan karena ia mengandung term mayor. Kita menggunakan premis minor , bukan karena ia mengandung term minor , tetapi lantaran memuat pernyataan yang lebih khusus.
Macam tipe silogisme hipotetik :
a) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian antecedent, seperti :
Jika panas, surti memakai payung.
Sekarang panas.
Jadi surti memakai payung.
b) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian konsekuensinya, seperti :
Bila hujan, air sungai akan meluap.
Sekarang air sungai telah meluap.
Jadi hujan telah turun.
c) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari antecendent, seperti :
Jika anwar tidak mundur, maka kerusuhan akan timbul.
Anwar mundur.
Jadi kerusuhan tidak akan timbul.
d) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari bagian konsekuensinya, seperti :
Bila mahasiswa turun ke jalanan, pihak penguasa akan gelisah.
Pihak penguasa tidak gelisah.
Jadi mahasiswa tidak turun ke jalanan.

C. Silogisme Alternatif
Bentuk Silogisme Alterantif :
- Memiliki premis mayor dan premis minor.
- Premis mayor menggunakan ungkapan alternatif.
- Premis minor menolak salah satu pilihan.
- Memiliki satu konklusi.




Misal :
Premis mayor : A atau B
Premis minor : Bukan A
Konklusi : B

Premis mayor : A atau B
Premis minor : Bukan B
Konklusi : A

2. Entimen
Adalah penalaran deduksi secara langsung. Dan dapat dikatakan pula silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Entinem berasal dari kata Enthymeme, enthymema (Yunani) yang berasal dari kata kerja enthymeisthai yang berarti ‘simpan dalam ingatan’
Silogisme muncul hanya dengan dua proposisi. Entimen juga ialah silogisme yang dipendekkan.
Contoh :
Manusia pasti akan mati karena manusia adalah makhluk hidup.
Sumber :
http://ati.staff.gunadarma.ac.id/
http://kuroinoshiroyuki.blogspot.com/2010/03/penalaran-deduktif-dan-induktif.html

http://hadirukiyah2.blogspot.com/2009/09/silogisme-pengertian-bagian-bagian-dan.html

Selasa, 05 April 2011

Tugas Softskill 2

Hukum Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan Dalam arti Sempit.
Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.

Ukuran nilai
Perikatan dalam bidang hukum harta kekayaan ini selalu timbul karena perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut hukum atau melawan hukum. Objek perbuatan itu adalah harta kekayaan, baik berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau benda tidak berwujud, yang semuanya itu selalu dapat dinilai dengan uang. Jadi ukuran untuk menentukan nilai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yang utama.


Debitur Dan Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi itu biasa disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Macam- macam Perikatan
Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.
a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.
b) Perikatan dengan ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
f) Perikatan dengan ancaman hukuman
g) Perikatan wajar
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal












Anti Monopoli dan Kepalitan
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.

Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.
Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Menyadari HKI sebagai faktor penting dalam perdagangan interna-sional, maka dalam kerangka sistem perdagangan multilateral, kesepakat-an mengenai HKI (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights/TRIPS) dinegosiasi-kan untuk pertama kalinya dalam pe-rundingan WTO, yaitu Uruguay Round pada tahun 1986-1994.
Uruguay Round berhasil membu-ahkan kesepakatan TRIPS Agreement sebagai suatu jalan untuk memper-sempit perbedaan yang ada atas perlindungan HKI di dunia dan menaunginya dalam sebuah peraturan internasional. TRIPS Agreement menetapkan tingkat minimum atas perlindungan HKI yang dapat dijaminkan terhadap seluruh anggota WTO. Hal yang penting adalah ketika ter-jadi perselisihan perdagangan yang terkait dengan HKI, maka sistem penyelesaian persengketaan WTO kini tersedia.


Kesepakatan TRIPS ini meliputi 5 (lima) hal, yaitu:
1. Penerapan prinsip-prinsip dasar atas sistem perdagangan dan hak kekayaan intelektual
2. Perlindungan yang layak atas hak kekayaan intelektual
3. Bagaimana negara-negara harus menegakkan hak kekayaan inte-lektual sebaik-baiknya dalam wilayahnya sendiri
4. Penyelesaian perselisihan atas hak kekayaan intelektual antara negara-negara anggota WTO
5. Kesepakatan atas transisi khusus selama periode saat suatu sistem baru diperkenalkan










Subyek dan obyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person )

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )

Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”

Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap - Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam pelunasan hutang :

1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
2. Jaminan Khusus a. Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b. Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.














Definisi,Tujuan dan Aspek lain dari Hukum Ekonomi
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yg berwenang menetapkan suatu peraturan yg mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Hukum menurut beberapa tokoh :
• Wiryono KusumoHukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
• Aristetoles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
• Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.

Tujuan hukum menurut beberapa tokoh yaitu :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Dalam hal ini terdapat manfaat dari adanya hukum yaitu :
• Untuk mendapatkan kepastian hukum.
• Terciptanya keadilan.
• Terciptanya tata tertib.
• Memberikan suasana aman, damai, dan sejahterah
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Namun dalam hal ini Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
Contoh dari hukum ekonomi :
• Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
• Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
• Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
• Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
• Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Ekonomi terdiri atas :
1. Hukum ekonomi pembangunan merupakan hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, merupakan hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Hal-hal yang merupakan aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari isi buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
a) Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
b) Hukum Benda
Hukum Benda adalah yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
c) Lembaga-lembaga Jaminan di Indonesia
d) Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain.
e) Kontrak Bisnis
f) Badan Usaha
g) Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
h) Hak Atas Kekayaan Intelektual
i) Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
j) Perlindungan Konsumen
k) Keagenan dan Distributor
l) Lembaga-lembaga Pembiayaan

Sumber :
1. http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
2. http://dyna-ulwiyana.blogspot.com/2010/03/hukum-dan-kaitanya-dengan-ekonomi.html
3. http://www.lfip.org/english/pdf/baliseminar/Upaya%20menyusun%20hukum%20ekonomi%20Indonesia%20-%20sunaryati%20hartono.pdf

Tugas Softskill

Definisi,Tujuan dan Aspek lain dari Hukum Ekonomi
Hukum secara umum dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yg berwenang menetapkan suatu peraturan yg mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Hukum menurut beberapa tokoh :
• Wiryono KusumoHukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
• Aristetoles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
• Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.

Tujuan hukum menurut beberapa tokoh yaitu :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Dalam hal ini terdapat manfaat dari adanya hukum yaitu :
• Untuk mendapatkan kepastian hukum.
• Terciptanya keadilan.
• Terciptanya tata tertib.
• Memberikan suasana aman, damai, dan sejahterah
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
Namun dalam hal ini Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
Contoh dari hukum ekonomi :
• Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
• Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
• Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
• Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
• Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Ekonomi terdiri atas :
1. Hukum ekonomi pembangunan merupakan hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi social, merupakan hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Hal-hal yang merupakan aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis (di Indonesia) antara lain dapat diketahui dari isi buku Aspek Hukum Dalam Ekonomi dan Bisnis yang ditulis Mangasa Sinurat dan Jane Erawati berikut ini:
a) Pengertian Ilmu Hukum, Hukum, Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
b) Hukum Benda
Hukum Benda adalah yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
c) Lembaga-lembaga Jaminan di Indonesia
d) Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yang satu dan merupakan bagian bagi pihak lain.
e) Kontrak Bisnis
f) Badan Usaha
g) Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
h) Hak Atas Kekayaan Intelektual
i) Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
j) Perlindungan Konsumen
k) Keagenan dan Distributor
l) Lembaga-lembaga Pembiayaan
Sumber :
1. http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
2. http://dyna-ulwiyana.blogspot.com/2010/03/hukum-dan-kaitanya-dengan-ekonomi.html
3. http://www.lfip.org/english/pdf/baliseminar/Upaya%20menyusun%20hukum%20ekonomi%20Indonesia%20-%20sunaryati%20hartono.pdf

Selasa, 04 Januari 2011

Tugas 3...Ekonomi Koperasi

1.Eksternalitas Pembangunan

Eksternalitas adalah kerugian atau keuntungan-keuntungan yang diderita atau dinikmati pelaku ekonomi karena tindakan pelaku ekonomi lain,yang menyebabkan pasar tidak bisa efisien.

Jenis-jenis Eksternalitas
Efisiensi alokasi sumberdaya dan distribusi konsumsi dalam ekonomi pasar dengan kompetisi bebas dan sempurna bisa terganggu,jika aktivitas dan tindakan individu pelaku ekonomi baik produsen maupun konsumen mempunyai dampak baik terhadap mereka sendiri maupun terhadap mereka sendiri maupun terhadap pihak lain.

Eksternalitas itu terjadi dari empat interaksi ekonomi berikut ini:
1. efek atau dampak satu produsen terhadap produsen lain
2. efek atau dampak samping kegiatan produsen terhadap konsumen
3. efek atau dampak dari suatu konsumen terhadap konsumen lain
4. efek akan dampak dari suatu konsumen terhadap produsen

Faktor-faktor penyebab eksternalitas
Eksternalitas timbul pada dasarnya Karen aktivitas manusia yang tidak mengikuti prinsip-prinsip ekonomi yang berwawasan linmgkungan.dalam pandangan ekonomi, eksternalitas dan ketidakefisienan timbul karena salah satu atau lebih dari prinsip-prinsip aloksi sumber daya yang efisien tidak terpenuhi.karakteristik barang atau sumber daya public,ketidaksempurnaan pasar,kegagalan pemerintah merupakan keadaan-keadaan dimana unsur hak pemikiran atau pengusahaan sumberdaya tidak terpenuhi.sejauh semua faktor ini tidak ditangani dengan baik maka eksternalitas dan ketidak efisienan ini tidak bisa dihindari.kalau dibiarkan maka ini akan memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap ekonomi terutama dalam jangka panjang.


Pembangunan Ekonomi mencakup
- perubahan komposisi produksi
- perubahan pola penggunaan sumberdaya produksi diantara sektor-sektor kegiatan ekonomi
- perubahan pola pembagian distribusi kekayaan dan pendapatan diantara berbagai golongan pelaku ekonomi
Para ahli ekonomi mengartikan pembangunan ekonomi sebagai pertumbuhan ekonomi yang dikuti oleh perubahan-perubahan dalm struktur dan corak kegiatan ekonomi
Pembangunan ekonomi dalam arti luas meliputi pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi diperlukan karena lajunya pertambahan penduduk akan menambah kebutuhan pangan,sandang,pemukiman,pendidikan,dan pelayanan kesehatan


Sumber: Materi mata kuliah Teori Ekonomi

















2. Sejarah Perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan eropa.kemudian usaha perbankan ini berkembang ke asia barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di asia,afrika dan amerika dibawa oleh bangsa eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di asia,afrika maupun benua amerika.bila ditelusuri ,sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.sehingga dalam sejarah perbankan arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang .dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain.kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama pedagang valuta asing.

Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 juli 1946 yang dikenal dengan BNI’46
2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 febuari 1946
3. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur(MAI) tahun 1945 di solo
4. Bank Indonesia di Palembang 1946
5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di medan
6. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di yogyakarta
7. NV Bank sulawesi di manado tahun 1946
8. Bank dagang Indonesia NV di samarinda tahun 1950
9. Bank Timur NV di semarang tahun 1949.
Di Indonesia ,praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa bank umum,bank perkreditan rakyat,bank umum syari’ah,dan juga BPR syri’ah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.


Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.Bank-bank yang ada itu antara lain:
1. De Javasce NV
2. De Post Poar Bank
3. De Algemenevolks Crediet Bank
4. Nederland Handles Maatscappi (NHM)
5. Nationale Handles Bank (NHB)
6. De Escompto Bank NV
Disamping itu trdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari tiongkok,jepang dan eropa.bank-bank tersebut antara lain:
1. Bank Nasional Indonesia
2. Bank Abuan Saudagar
3. NV Bank Boemi
4. The Chartered Bank of India
5. The Yokohama Species Bank
6. The Matsui Bank
7. The Bank of China
8. Batavia Bank
Sumber: Materi mata kuliah Bank & lembaga keuangan










3. Pasar Persaingan Monopolistik

Teori pasar persaingan monopolistic dikembangkan karena ketidakpuasan terhadap daya analisis model persaingan sempurna maupun monopoli. Ekonom pertama kali mengajukan ketidakpuasan terhadap dua model diatas adalah Pierro Sraffa.kemudian diikuti oleh Hotelling dan Zeothen.
Struktur pasar persaingan monopolistic hamper sama dengan persaingan sempurna.di dalam industri terdapat banyak perusahaan yang bebas keluar-masuk.namun produk yang dihasilkan tidak homogen,melainkan terdiferensiasi.namin perbedaan barang antara satu produk dengan produk yang lain tidak terlalu besar.diferensiasi ini mendorong perusahaan untuk melakukan persaingan non harga.walaupun demikian ouput yang dihasilkan sangatmungkin saling menjadi substitusi.perusahaan memiliki kemampuan monopoli yang relative terbatas/kecil.

Karakteristik Pasar Persaingan Monopolistik
1. Produk yang terdiferensiasi
2. jumlah perushaan banyak dalam industri
3. bebas masuk dan keluar pasar

A. Produk yang terdiferensiasi
Adalah produk yang dapat dibedakan oleh konsumen dengan melihat siapa produsennya.jika dalam pasar persaingan sempurna konsumen membeli barang tanpa perlu membedakan siapa produsennya,dalam persaingan monopolistic yang menjadi pertimbangan adalah siapa produsennya
B Jumlah produsen banyak dalam industri
Jumlah perusahaan dalam pasar persaingan monopolistik banyak. Di Indonesia
dapat dilihat dari begitu banyaknya merek pakaian,dan sepatu
C. Bebas masuk dan keluar
Laba super normal yang dinikmati perushaan mengundang perusahaan pendatang untuk memasuki industri. Jika mereka mampu bertahan dalam jangka panjang dapat mengalahkan perusahaan yang lain

Keseimbangan Perusahaan Dalam Jangka Pendek
Perusahaan mencapai keseimbangan dalam jangka pendek dan panjang.dalam jangka pendek perusahaan dapat menikmati laba super normal.dalam jangka panjang perushaan hanya menikmati laba normal.
Keseimbangan jangka pendek perusahaan tercapai bila MR= MC.karena memiliki daya monopoli, walau terbatas, kondisi keseimbangan perusahaan yang bergerak dalam pasar persaingan yang bergerak dalam persaingan monopolistik sama dengan perusahaan yang bergerak dalam pasar monopoli

Sumber: Buku pengantar ekonomi mikro




















4. TURBIN AIR

I. PENDAHULUAN
Turbin air adalah sebuah mesin berputar yang mengambil energi dari gerakan air. Dikembangkan pada awal abad ke-19 dan digunakan secara luas untuk tenaga industri sebelum adanya jaringan listrik. Sekarang digunakan untuk pembangkit tenaga listrik Sebagai sumber energi bersih dan terbaharui. Kata “turbine” ditemukan oleh seorang insinyur Perancis bernama Claude Bourdin yang diambil dari terjemahan bahasa Latin dari kata "whirling" (putaran) atau "vortex" (pusaran air).
(Pandangan dalam Turbin Kaplan dan generator listrik.)

Perkembangan kincir air menjadi turbin modern membutuhkan jangka waktu cukup lama, dalam waktu revolusi industri menggunakan metode dan prinsip ilmiah. Perbedaan dasar antara turbin air awal dengan kincir air adalah komponen putaran air memberikan energi pada poros yang berputar, memberikan daya lebih besar dengan komponen lebih kecil. Turbin dapat memanfaatkan air dengan putaran lebih cepat dan dapat memanfaatkan head lebih tinggi. Turbin air modern dioperasikan pada efisiensi mekanis lebih dari 90% (tidak terpengaruh efisiensi termodinamika).

T2.1. Detail Produk Teknologi Turbin Air
Deskripsi : Desain Turbin air type cross-flow diameter runner 100 mm, 200 mm, 400 mm, 500 mm, Head/ketinggian 2 - 60 meter, debit 30- 2.000 liter/s, daya 500 watt- 600kWatt. Kegunaan : Untuk pembangkit tenaga listrik, pompa irigasi dan pengerak alat produksi atau digunakan PLTA dengan menggunakan prinsip hampir sama dengan turbin uap untuk membangkitkan listrik dan Keuntungan Teknis / Ekonomis: sebagai penyedia energi listrik system interkoneksi dengan jaringan PLN.






TURBIN AIR
Turbin air dikembangkan pada abad 19 dan digunakan secara luas untuk tenaga industri untuk jaringan listrik. Sekarang lebih umum dipakai untuk generator listrik. Turbin kini dimanfaatkan secara luas dan merupakan sumber energi yang dapat diperbaharukan.
 Sejarah
 Teori Pengoperasian
 Jenis–Jenis Turbin Air
 Desain dan Apikasi
 Pemeliharaan
 Pengaruh Pada Lingkungan
 End

Kincir air sudah sejak lama digunakan untuk tenaga industri. Pada mulanya yang dipertimbangkan adalah ukuran kincirnya, yang membatasi debit dan head yang dapat dimanfaatkan.
Perkembangan kincir air menjadi turbin modern membutuhkan jangka waktu yang cukup lama. Perkembangan yang dilakukan dalam waktu revolusi industri menggunakan metode dan prinsip ilmiah. Mereka juga mengembangkan teknologi material dan metode produksi baru pada saat itu.
Kata "turbine" ditemukan oleh seorang insinyur Perancis yang bernama Claude Bourdin pada awal abad 19, yang diambil dari terjemahan bahasa Latin dari kata "whirling" (putaran) atau "vortex" (pusaran air). Perbedaan dasar antara turbin air awal dengan kincir air adalah komponen putaran air yang memberikan energi pada poros yang berputar. Komponen tambahan ini memungkinkan turbin dapat memberikan daya yang lebih besar dengan komponen yang lebih kecil. Turbin dapat memanfaatkan air dengan putaran lebih cepat dan dapat memanfaatkan head yang lebih tinggi. (Untuk selanjutnya dikembangkan turbin impulse yang tidak membutuhkan putaran air).


Runtutan Sejarah
Ján Andrej Segner mengembangkan turbin air reaksi pada pertengahan tahun 1700. turbin ini mempunyai sumbu horizontal dan merupakan awal mula dari turbin air modern. Turbin ini merupakan mesin yang simpel yang masih diproduksi saat ini untuk pembangkit tenaga listrik skala kecil. Segner bekerja dengan Euler dalam membuat teori matematis awal untuk desain turbin.
Pada tahun 1820, Jean-Victor Poncelet mengembangkan turbin aliran kedalam.
Pada tahun 1826, Benoit Fourneyon mengembangkan turbin aliran keluar. Turbin ini sangan efisien (~80%) yang mengalirkan air melalui saluran dengan sudu lengkung satu dimensi. Saluran keluaran juga mempunyai lengkungan pengarah.
Pada tahun 1844, Uriah A. Boyden mengembangkan turbin aliran keluar yang meningkatkan performa dari turbin Fourneyon. Bentuk sudunya mirip dengan turbin Francis.
Pada tahun 1849, James B. Francis meningkatkan efisiensi turbin reaksi aliran kedalam hingga lebih dari 90%. Dia memberikan test yang memuaskan dan mengembangkan metode engineering untuk desain turbin air. Turbin Francis dinamakan sesuai dengan namanya, yang merupakan turbin air modern pertama. Turbin ini masih digunakan secara luas di dunia saat ini.
Turbin air aliran kedalam mempunyai susunan mekanis yang lebih baik dan semua turbin reaksi modern menggunakan desain ini. Putaran massa air berputar hingga putaran yang semakin cepat, air berusaha menambah kecepatan untuk membangkitkan energi. Energi tadi dibangkitkan pada sudu dengan memanfaatkan berat jatuh air dan pusarannya. Tekanan air berkurang sampai nol sampai air keluar melalui sirip turbin dan memberikan energi.
Sekitar tahun 1890, bantalan fluida modern ditemukan, sekarang umumnya digunakan untuk mendukung pusaran turbin air yang berat. Hingga tahun 2002, bantalan fluida terlihat mempunyai arti selama lebih dari 1300 tahun
Sekitar tahun 1913, Victor Kaplan membuat turbin Kaplan, sebuah tipe mesin baling-baling. Ini merupakan evolusi dari turbin Francis tetapi dikembangkan dengan kemampuan sumber air yang mempunyai head kecil.

5. Konstruksi Ban

 Tread
Disebut juga telapak ban,dibuat dari sejenis kompon yang tahan
terhadap gesekan ( hight abrasion resistance ) sehingga tidak mudah
aus kena permukaan jalan.
 Carcass
Terdiri dari lapisan-lapisan ply yang terbuat dari benang-benang nilon
yang mempunyai yang mempunyai sifat tegangan putus tinggi.
Carcass berfungsi untuk menekan angin dalam dan tahan ( tidak mudah
rusak) akibat panas yang timbul ( heat build up)sewaktu ban dipakai.
 Side Wall
Terdiri dari lapisan carcass dan lapisan kompon dibagian luar,akibat
goncangan-goncangan yang timbul pada waktu ban dipakai,maka bagian
side wall akan banyak mengalami benturan-benturan.Pada ukuran ban
tertentu lapisan kompon pada side wall dibedakan dari jenis kompon
tread,disesuaikan dengan fungsi yaitu mempunyai ketahanan sobek
can ketahan retak lentur yang tinggi ( hight tear resistance and flex-
cracking resistance ).
 Bead
Dibuat dari beberapa susunan kawat baja yang dibungkus dengan ujung –ujung ply,berfungsi agar ban dapat mempunyai kedudukan yang kuat
dan tidak mudah lepas dari rim,apabila ban mendapat tekanan dan
goncangan yang besar.







 Chaffer
Merupakan lapisan terakhir yang membungkus bead,terbuat dari benang
nilon yang dilapis dengan kompon,berfungsi untuk melindungi carcass


dari gesekan langsung oleh rim yang kasar.Carcass yang rusak atau putus
melemahkan kekuatan ban dan dapat mengkibatkan meledaknya ban
tersebut.
 Breaker
Beberapa ukuran ban tertentu di design dengan memakai breaker.
bahan yang dipergunakan sebagai breaker sama separti ply,tetapi breaker
Harus menutupi bagian tengah dari ban.
Fungsinya : memperbaiki bentuk ban supaya tidak benjol-benjol disamping
Memperkuat daerah tread.