Kamis, 20 Mei 2010

Demokrasi

Demokrasi


Beberapa konsep mengenai demokrasi:
1. demokrasi konstitusionil
2. demokrasi parlementer
3. demokrasi terpimpin
4. demokrasi pancasila
5. demokarsi rakyat
6. demokrasi soviet
7. demokrasi nasional,dan sebagainya
Perbedaan fundamental ialah bahwa demokrasi konstitusionil mencita-citakan pemerintah yang terbatas kekuasaanya,suatu Negara tunduk pada Rule of Law.
Sebaliknya demokrasi yang mendasarkan dirinya atas komunisme mencita-citakan pemerintah yang tidak boleh dikuasai kekuasaannya.

Unsur-unsur Rechtsstaat dalam arti klasik yaitu:
1. hak-hak manusia
2. pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3. pemerintah yang berdasarkan peraturan-peraturan
4. peradilan administrasi dalam perselisihan

Introduction to Law the Constitution menurut A.V.Dicey:
• supremasi aturan-aturan hokum
• kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum
• terjaminya hak-hak manusia oleh undang-undang

Syarat-syarat Rule of Law:
• perlindungan konstitusionil
• badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
• pemilihan umum yang bebas
• kebebasan untuk menyatakan pendapat
• kebebasan untuk berserikat/beroganisasi dan beroposisi
• pendidikan kewarganegaraan

Nilai-nilai demokrasi yang diselenggarakan dalam beberapa lembaga social:
1. pemerintahan yang bertanggung jawab
2. suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan
3. suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai-partai
4. pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat
5. system peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak dan mempertahankan keadilan






Sejarah demokrasi Indonesia:
1. Masa republic Indonesia I (1945-1959),demokrasi konstitusionil yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai
2. Masa republic Indonesia II (1959-1965),demokrasi terpimpin yang menyimpang dari aspek demokrasi konstitusionill merupakan landasannya dan menunjukkan aspek demokrasi rakyat
3. Masa republic Indonesia III (1965-),demokrasi pancasila yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menunjukkan system presidensil

Selasa, 18 Mei 2010

Konsep-konsep politik

Konsep-Konsep Politik

Teori politik
Adalah bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik.dengan perkataan diatas dan bahasan dan renugnan:
• Tujuan dari kegiatan politik
• Cara-cara mencapai tujuan itu
• Kemungkinan dan kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu
• Kewajiban yang diakibatkan tujuan politik itu
Konsep-konsep yang dibahas dalam teori politik antara lain,masyarakat,kelas social,Negara,kekuasaan,kedaulatan,hak dan kewajiban,kemerdekaan lembaga-lembaga Negara,perubahan social,pembangunan politik,modernisasi,dan sebagainya.

Menurut Thomas P.Jenkin dalam The Study Political Theory dibedakan menjadi 2 yaitu:
A. Teori yang mempunyai dasar moril
B. Teori yang menggambarkan dan membahas fenomena

Masyarakat
Dalam mengamati masyarakat disekelilingnya yaitu masyarakat barat,Harold Lasswell memerinci delapan nilai yaitu:
• Kekuasaan
• Pendidikan
• Kekayaan
• Kesehatan
• Ketrampilan
• Kasih sayang
• Kejujuran dan keadilan
• Keseganan,respek

Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah lakunya seseorang atau kelompok lain sehingga sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai tujuan tertentu.
Kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum(pemerintah)baik terbentuknya maupun akibat sesuai dengan tujuan pemegang kekuasaan sendiri.

Negara
Adalah agency dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat
Dalam rangka ini Negara mempunyai 2 tugas:
1.mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan
2.mengorganisir dan mengintergasi kegiata manusia

Definisi umum Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintsh oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan control monopolistis dari kekuasaan yang sah.

Sifat-sifat Negara
A. Sifat memaksa,agar peraturan perundang-undangan ditaati
B. Sifat monopoli,dalam menetapkan tujuan bersama
C. Sifat mencakup semua,peraturan semua harus membayar pajak tanpa terkecuali

Unsur-unsur Negara
• Wilayah
• Penduduk
• Pemerintah
• Kedaulatan
Negara melakukan beberapa fungsi mutlak antara lain:
1. melaksanakan penertiban
2. mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
3. pertahanan
4. menegakkan keadilan
Ada empat variable sistem politik:
1. kekuasaan(cara yang dicapai hal yang diinginkan)
2. kepentingan(tujuan-tujuan yang dikejar)
3. kebijaksanaan(hasil dari interaksi kekuasaan dan kepentingan)
4. budaya politik(orientasi subyektif dari individu terhadap system politik)