Demokrasi
Beberapa konsep mengenai demokrasi:
1. demokrasi konstitusionil
2. demokrasi parlementer
3. demokrasi terpimpin
4. demokrasi pancasila
5. demokarsi rakyat
6. demokrasi soviet
7. demokrasi nasional,dan sebagainya
Perbedaan fundamental ialah bahwa demokrasi konstitusionil mencita-citakan pemerintah yang terbatas kekuasaanya,suatu Negara tunduk pada Rule of Law.
Sebaliknya demokrasi yang mendasarkan dirinya atas komunisme mencita-citakan pemerintah yang tidak boleh dikuasai kekuasaannya.
Unsur-unsur Rechtsstaat dalam arti klasik yaitu:
1. hak-hak manusia
2. pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3. pemerintah yang berdasarkan peraturan-peraturan
4. peradilan administrasi dalam perselisihan
Introduction to Law the Constitution menurut A.V.Dicey:
• supremasi aturan-aturan hokum
• kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum
• terjaminya hak-hak manusia oleh undang-undang
Syarat-syarat Rule of Law:
• perlindungan konstitusionil
• badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
• pemilihan umum yang bebas
• kebebasan untuk menyatakan pendapat
• kebebasan untuk berserikat/beroganisasi dan beroposisi
• pendidikan kewarganegaraan
Nilai-nilai demokrasi yang diselenggarakan dalam beberapa lembaga social:
1. pemerintahan yang bertanggung jawab
2. suatu dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan
3. suatu organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai-partai
4. pers dan media masa yang bebas untuk menyatakan pendapat
5. system peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak dan mempertahankan keadilan
Sejarah demokrasi Indonesia:
1. Masa republic Indonesia I (1945-1959),demokrasi konstitusionil yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai
2. Masa republic Indonesia II (1959-1965),demokrasi terpimpin yang menyimpang dari aspek demokrasi konstitusionill merupakan landasannya dan menunjukkan aspek demokrasi rakyat
3. Masa republic Indonesia III (1965-),demokrasi pancasila yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menunjukkan system presidensil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar