KASUS ENRON
Enron Corporation adalah sebuah
perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat.
Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang
pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang
listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mengaku
penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 miliar. Fortune menamakan Enron
"Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun
berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika
terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh
penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara
kreatif. Operasinya di Eropa melaporkan kebangkrutannya pada 30 November 2001,
dan dua hari kemudian, pada 2 Desember, di AS Enron mengajukan permohonan
perlindungan Chapter 11. Saat itu, kasus itu merupakan kebangkrutan terbesar
dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan pekerjaan mereka.
Tuntutan hukum terhadap para
direktur Enron, setelah skandal tersebut, sangat menonjol karena para
direkturnya menyelesaikan tuntutan tersebut dengan membayar sejumlah uang yang
sangat besar secara pribadi. Selain itu, skandal tersebut menyebabkan dibubarkannya
perusahaan akuntansi Arthur Andersen, yang akibatnya dirasakan di kalangan
dunia bisnis yang lebih luas, seperti yang digambarkan secara lebih terinci di
bawah.
Kronologis, fakta, data dan
informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle),
dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1.
Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non
eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik
kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan
informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider
trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal
tersebut terungkap kepada publik.
2.
Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing
secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a.
Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner
KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur
keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c.
Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3.
Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap
kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan,
mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan
bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron
sebagai klien KAP Andersen.
4.
Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting
perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan
dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001.
CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi
atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk
mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan.
Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada
hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5.
Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan
ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat
menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron,
Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek
yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan
biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar
yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi
$644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai
beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6.
Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke
pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat
hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar.
Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained
earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7.
Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk
penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron
(penghambatan terhadap proses peradilan
8.
Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron.
Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9. KAP
Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002.
sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah
berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO Enron, Kenneth Lay
mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan
posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay
mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal 28 Pebruari 2002
KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan
berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan Amerika (The
US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk
melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13. Tanggal 14 Maret 2002
departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan
melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan
dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14. KAP Andersen terus
menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien,
pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang
meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15. Tanggal 22 Maret 2002
mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan
revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen
mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk
suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16. Tanggal 26 Maret 2002 CEO
Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal 8 April 2002
seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai
penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan
proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus
KAP Andersen dan Enron .
18. Tanggal 9 April 2002
Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief
Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal 15 Juni 2002 juri
federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan
terhadap proses peradilan.
Kasus Enron (baik manajemen Enron
maupun KAP Andersen) telah melakukan mal practice jika dilihat dari etika
bisnis dan profesi akuntan antara lain :
1. Adanya praktik discrimination of
information/unfair discrimination, melalui suburnya praktik insider trading,
dimana hal ini sangat diketahui oleh Board of Director Enron, dengan demikian
dalam praktik bisnis di Enron sarat dengan collusion. Kondisi ini diperkuat
oleh Bussines Round Table (BRT), pada tanggal 16 Pebruari 2002 menyatakan bahwa
: (a). Tindakan dan perilaku yang tidak sehat dari manajemen Enron berperan
besar dari kebangkrutan perusahaan; (b). Telah terjadi pelanggaran terhadap
norma etika corporate governance dan corporate responsibility oleh manajemen
perusahaan; (c). Perilaku manajemen Enron merupakan pelanggaran besar-besaran
terhadap kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan.
2. Adanya Deception Information,
yang dilakukan pihak manajemen Enron maupun KAP Arthur Andersen, mereka
mengetahui tentang praktek akuntansi dan bisnis yang tidak sehat. Tetapi demi
trust dari investor dan publik kedua belah pihak merekayasa laporan keuangan
mulai dari tahun 1985 sampai dengan Enron menjadi hancur berantakan.Bahkan CEO
Enron saat menjelang kebangkrutannya masih tetap melakukan Deception dengan
menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat
baik. KAP Andersen tidak mau mengungkapkan apa sebenarnya terjadi dengan Enron,
bahkan awal tahun 2001 berdasarkan hasil evaluasi Enron tetap dipertahankan,
hal ini dimungkinkan adanya coercion atau bribery, karena pihak Gedung Putih
termasuk Wakil Presiden Amerika Serikat juga di indikasikan terlibat dalam
kasus Enron ini.
3. Arthur Andersen, merupakan kantor
akuntan publik- The big six- yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan
Enron Corp. tidak hanya melakukan manipulasi laporan keuangan Enron, KAP
Andersen telah melakuklan tindakan yang tidak etis dengan menghancurkan
dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus Enron. Arthur Andersen
memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan,
sampai dengan munculnya panggilan pengadilan. Walaupun penghancuran dokumen
tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap
melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Disini
Andersen telah ingkar dari sikap profesionallisme sebagai akuntan independen dengan
melakukan tindakan knowingly and recklessly yaitu menerbitkan laporan audit
yang salah dan meyesatkan (deception of information).
Dari berbagai macam skandal bisnis
yang terjadi di Amerika Serikat, termasuk di dalamnya skandal Enron
berimplikasi terhadap pembaharuan tatanan kondisi maupun regulasi praktik
bisnis di Amerika Serikat antara lain :
1. Pemerintah AS menerbitkan
Sarbanes-Oxley Act (SOX) untuk melindungi para investor dengan cara
meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan
publik. Selain itu, dibentuk pula PCAOB (Public Company Accounting Oversight
Board) yang bertugas:
· Mendaftar KAP yang
mengaudit perusahaan public
· Menetapkan atau
mengadopsi standar audit, pengendalian mutu, etika, independensi dan standar
lain yang berkaitan dengan audit perusahaan publik
· Menyelidiki KAP dan
karyawannya, melakukan disciplinary hearings, dan mengenakan sanksi jika perlu
· Melaksanakan kewajiban
lain yang diperlukan untuk meningkatkan standar professional di KAP
· Meningkatkan
ketaatan terhadap SOX, peraturan-peraturan PCAOB, standar professional,
peraturan pasar modal yang berkaitan dengan audit perusahaan publik.
2. Perubahan-perubahan yang
ditentukan dalam Sarbanes-Oxley Act.
· Untuk menjamin independensi auditor,
maka KAP dilarang memberikan jasa non audit kepada perusahaan yang diaudit.
Berikut ini adalah sejumlah jasa non audit yang dilarang :
1. Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
2. Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
3. Jasa appraisal dan valuation
4. Opini fairness
5. Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
6. Broker, dealer, dan penasihat investasi
· Membutuhkan persetujuan dari audit
committee perusahaan sebelum melakukan audit. Setiap perusahaan memiliki audit
committee ini karena definisinya diperluas, yaitu jika tidak ada, maka seluruh
dewan komisaris menjadi audit committee.
· Melarang KAP memberikan jasa audit jika
audit partnernya telah memberikan jasa audit tersebut selama lima tahun
berturut-turut kepada klien tersebut.
· KAP harus segera membuat laporan kepada
audit committee yang menunjukkan kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan,
alternatif perlakuan-perlakuan akuntansi yang sesuai standar dan telah
dibicarakan dengan manajemen perusahaan, pemilihannya oleh manajemen dan
preferensi auditor.
· KAP dilarang
memberikan jasa audit jika CEO, CFO, chief accounting officer, controller klien
sebelumnya bekerja di KAP tersebut dan mengaudit klien tersebut setahun
sebelumnya.
3. SOX melarang pemusnahan atau
manipulasi dokumen yang dapat menghalangi investigasi pemerintah kepada
perusahaan yang menyatakan bangkrut. Selain itu, kini CEO dan CFO harus membuat
surat pernyataan bahwa laporan keuangan yang mereka laporkan adalah sesuai
dengan peraturan SEC dan semua informasi yang dilaporkan adalah wajar dan tidak
ada kesalahan material. Sebagai tambahan, menjadi semakin banyak ancaman pidana
bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini.
4. International Federation
Accountants (IFAC), pada akhir tahun 2001 merevisi kode etik bagi para akuntan
yang bekerja agar menjadi whitstleblower sebagai berikut “ para profesional
dituntut bukan hanya bersikap profesional dalam kaidah-kaidah aturan profesi
saja tetapi profesional juga dalam menyatakan kebenaran pada saat masyarakat
akan dirugikan atau ada tindakan-tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan
hukum yang berlaku”.
5. AICPA dan The Big Five KAP di
Amerika mendukung inisiatif Reform yang melarang KAP untuk menawarkan jasa
internal audit dan jasa konsultasi lainnya kepada perusahaan yang menjadi klien
audit KAP yang bersangkutan.
6. Jhon Whitehead dan Ira Millstein,
ketua bersama Blue Ribbon Committe SEC,mengeluarkan rekomendasi tentang
perlunya kongres menyusun Undang-Undang yang mengharuskan perusahaan Go Public
melaksanakan dan melaporkan ketaatanyan terhadap pedoman corporate governance.
7. Securities Exchange Commission
(SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), menyerukan bahwa auditor internal
harus lebih mempertajam peran dalam pemeriksaan ketaatan, mengelola resiko, dan
mengembangkan operasi bisnis, dan setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki
fungsi audit intern (James : 2003).
Tanggapan Saya :
Menurut pendapat saya mengenai kasus enron diatas yang
menyalahi aturan adalah Enron dan KAP Andersen , Karena mereka berdua telah
melanggar kode etik sebagai penuntun melaksanakan kegiatan bisnis yang sehat
dan berkoalisi untuk memanipulasi laporan keuangan PT Enron Corp. ENRON
terungkap bahwa terjadi kecurangan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan
direncanakan secara sistematis. Kasus ini juga berakibat dibubarkannya KAP
Anderson, ENRON bersama KAP Arthur Anderson memanipulasi laporan keuangan yang
laba bersihnya meningkat $100 juta dari tahun sebelumnya agar para investor
percaya bahwa ENRON adalah perusahan yang sehat,padahal ENRON telah banyak mengalami kerugian dan
tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan
biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar.
Maka citra KAP dapat hancur karena
melakukan kerjasama kecurangan dalam pelaporan laporan keuangan dengan
perusahaan yang diaudit. Hal tersebut berakibat perusahaan yang diaudit akan
bangkrut bahkan sampai hancur karena telah menipu para investor dan bagi KAP
berakibat hilangnya para klien perusahaan yang diaudit karena citra dari KAP
tersebut telah tercemar bahkan KAP yang melakukan kecurangan seperti kasus ini
bisa dicabut izin operasinya untuk melakukan audit .
Maka dari itu etika profesi harus
dibuat untuk membentuk kegiatan yang sehat dan bebas dari manipulasi/
kecurangan agar satu sama lain dapat bekerjasama dengan baik dan demi
terwujudnya cita-cita dari masing-masing pihak.
Sumber :
2.
http://wen2cool.blogspot.com/2009/11/skandal-enron-2003-etika-bisnis-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar