Kasus 1
Kemitraan Usaha Koperasi Sekolah dengan Perusahaan
SMA 01 terletak ditengah kota Bandung mempunyai sebuah koperasi sekolah yang terbuka bagi pelanggan umum karena koperasi tersebut mempunyai oulet di pinggir jalan raya. Berdasarkan survey,koperasi ini merupakan outlet penjual the botol yang terbesar diantara semua koperasi sekolah di Bandung. Dari pengajuan proposal tersebut,di peroleh suatu kesepakatan yang menyatakan bahwa perusahaan the botol itu ingin mengecat lapangan dan papan basket sekolahnya dengan logonya(gambar) dan sebagai imbalannya produsen teh botol itu akan menyuplai produk minumannya pada acara-acara tertentu.
Dari perbincangan dengan kepala sekolah dan beberapa guru,akan dikaji ulang apakah kemitraan ini sudah memberikan dampak positif. Mereka akan mencoba menganalisis jika diadakan penawaran secara terbuka kepada beberapa penawar lain,misalnya produk minuman ringan dan perusahaan air mineral, yang nantinya akan terjadi persaingan positif dalam meningkatkan kemitraan antara sekolah dan pihak dunia usaha.
Cara Penyelesaian:
Menurut saya kemitraan antara produk the botol dengan koperasi sekolah SMA 01 sangat baik karena ada hubungan yang sangat positif (saling menguntungkan satu sama lain).
Dampak yang positif bagi produk teh botol yaitu produk yang mereka jual laris (laku) karena oulet yang berada di pinggir jalan raya dan pelanggan mereka tidak hanya siswa SMA 01 saja tetapi pelanggan umum juga. Dan juga mereka diperbolehkan oleh pihak sekolah untuk mengecat lapangan dan papan basket dengan logo mereka.
Dampak positif bagi pihak sekolah adalah mereka mendapat sponsor(di suplai oleh pihak produk the botol) minuman jika ada acara tertentu dan juga lapangan sekolah di cat ,dan juga pada rencana berikutnya akan membangun atap peneduh pada sebagian halaman sekolah yang berupa tenda rumah.
Kasus 2
Kasus Gaji Pengurus yang Diseragamkan
Mulanya,ketentuan honor Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di Kabupaten Kendal adalah sangat variatif. Kemudian ada kekhawatiran di kalangan KPRI sendiri akan terjadi kecemburuan social diantara pengurus.
Cara Penyelesaian:
Untuk menanggulangi kecemburuan social,seharusnya honor pengurus koperasi dihitung berdasarkan persentase modal yang dimiliki.
Misalnya,bagi koperasi yang modalnya kurang dari 20 juta honor pengurus adalah 7 permil dari modal koperasi tersebut,sedangkan bagi koperasi yang melebihi dari 20 juta besar honornya 4 permil dari modal koperasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar