Jumat, 15 Oktober 2010

Pengertian Koperasi

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggota atau masyarakat yang kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan kekeluargaan .
Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang dasar No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi disebut juga alat kelengkapan organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
• Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dalam mengambil keputusan dengan cara musyawarah.jika belum tercapai kesepakatan,dapat dilakukan pemungutan suara dan setiap anggota memiliki satu suara.
• Pengurus
Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota dan mempunyai beberapa tugas antara lain sebagai berikut:
1. mengelola koperasi dan usahanya
2. mengajukan rencana kerja serta rancangan anggran dan pendapatan belanja koperasi.
3. menyelenggarakan rapat anggota
4. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas
5. menyelenggarakan pembukuan keuangan dengan tertib dan menyusun laporan keuangan sebagai sumber informasi bagi pihak-pihak pengguna(stakeholder)
• Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota,maka dari itu pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota. Pertanggungjawaban tersebut diwujudkan dengan laporan tertulis tentang pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi

Bentuk Koperasi
Bentuk koperasi ada 2 macam,yaitu koperasi primer dan sekunder. Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 20 orang disebut koperasi primer.adapun koperasi yang beranggotakan koperasi yang berbadan hokum disebut koperasi sekunder.
Menurut undang-undang koperasi lama (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967),koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer yang usahanya sejenis disebut pusat koperasi.beberapa pusat koperasi yang usahanya sejenis dapat bergabung yang disebut dengan gabungan koperasi.beberapa gabungan koperasi yang usahanya sejenis dapat bergabung dengan nama induk koperasi.
Nama pusat koperasi,gabungan koperasi,dan induk koperasi tidak di atur di dalam undang-undang koperasi yang baru.meskipun demikian, penanaman tersebut tetap digunakan karena tidak bertentangan dengan undang-undang koperasi yang baru.
Untuk membina koperasi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain sebagai berikut:
• Pemerintah menciptakan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi.
• Pemerintah memberi bimbingan dan kemudahan kepada koperasi
• Pemerintah memberi perlindungan kepada koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar