Sisa Hasil Usaha(SHU) Koperasi
Pengertian sisa hasil usaha (SHU) koperasi tercantum dalam pasal 45 Undang-undang No.25 tahun 1992,sebagai berikut:
• Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan ,dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi ,serta digunakan untukkeperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi,sesuai dengan keputusan rapat anggota.
• Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Pada hakikatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba bersih untuk badan usaha lain(non koperasi).sisa hasil usaha harus dirinci menjadi sisa hasil usaha yang diperoleh dari transaksinya dengan para anggota dan hasil sisa usaha yang diperoleh dari pihak bukan anggota .sebagian dari sisa hasil usaha yang diperoleh dari para anggota dapat dikembalikan kepada anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.besarnya penggunaan sisa hasil usaha ditetapkan dalam anggaran koperasi .bagian sisa hasil usaha yang dikembalikan kepada anggota dapat dikurangkan untuk mendapat laba kena pajak.
Jadi, sisa hasilusahyang boleh dibagikan kepada para anggota hanyalah sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar