ETIKA DALAM AUDITING
Etika
dalam auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud
dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang
kompeten dan independen.
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, di mana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada
objektifitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang
dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan
tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan
ekonomi masyarakat dan negara.
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya
dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen
perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki
oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.
Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi
mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan
diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten
dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
Auditor bertanggung jawab untuk
merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan
memadai mengenai apakah laporan keungan bebas dari salah saji material, baik
yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan yaitu :
1. Sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan,
auditor memperoleh keyakinan yang memadai, namun bukan mutlak, tetapi bahwa
salah saji material terdeteksi.
2. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan
dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi,
baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material
terhadap laporan keungan.
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka
seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian, dan pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan
mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaiman
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan
kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai
laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan
untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
The Auditing Practice Committee, yang
merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980,
memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan
pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti
audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat
dengan kecakapan profesional auditor.
Etika dalam auditing bisa dikatakan
sebagai nilai yang dimiliki oleh auditor atas sebuah jasa professional yang
dibebankan. Nilai – nilai yang harus ada dalam seorang auditor yaitu tanggung
jawab, kepentingan public, integritas, objektivitas, due care, dan lingkup dan
sifat jasa. Tidak mudah dalam menerapkan etika auditing yang baik dan benar,
namun bagi seorang auditor ini harus disikapi secara bijak dengan cara
mengindahkan perilakunya terhadap kinerja yang dilakukan, dan terus memperbaiki
sikap agar terhindar dari segala macam yang tidak sesuai dengan peraturan yang
ada.
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan
peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di
pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi
Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press
Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2
tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan
bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan
Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah
keputusannya :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR: KEP- 86/BL/2011
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR
MODAL
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN,
Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kemudahan
bagi Kantor
Akuntan
Publik dan/atau Akuntan Publik dalam memberikan
jasa profesional sesuai dengan bidang tugasnya,
dipandang
perlu menyempurnakan Peraturan Nomor VIII.A.2,
Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor:
Kep-310/BL/2008
tanggal 1 Agustus 2008 tentang Independensi
Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal dengan
menetapkan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga
Keuangan yang baru;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4372);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang
Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3618);
4. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 20/M
Tahun 2011;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
-2-
Pasal 1
Ketentuan mengenai independensi Akuntan yang
memberikan
jasa di Pasar Modal, diatur dalam Peraturan
Nomor VIII.A.2
sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor: Kep-310/BL/2008 tanggal 1
Agustus
2008 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa
di
Pasar Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 28
Februari 2011.
Ditetapkan di : Jakarta
pada
tanggal : 28 Februari 2011
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
ttd.
Nurhaida
NIP 19590627 198902 2 001
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala
Bagian Umum
ttd.
Prasetyo
Wahyu Adi Suryo
NIP
195710281985121001LAMPIRAN
Keputusan
Ketua Bapepam dan LK
Nomor
: Kep-86/BL/2011
Tanggal
: 28 Februari 2011
PERATURAN
NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN
JASA DI PASAR MODAL
1. Dalam Peraturan ini
yang dimaksud dengan:
a.
Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan
yang menjadi objek audit, review, atau atestasi
lainnya.
b.
Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan
pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada
Bapepam dan LK.
c.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di
dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil
tertentu dimana jumlah fee tergantung pada
temuan atau hasil tertentu
tersebut.
e.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi yaitu:
a) rekan;
b) pimpinan;
c) karyawan profesional; dan/atau
d) penelaah,
yang terlibat dalam penugasan.
2) orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah
yaitu pimpinan
Kantor Akuntan Publik dan semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen
secara
langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan
kompensasi bagi
rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain
atas audit.
3) setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan
profesional lainnya
dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari Kantor
Akuntan Publik
yang telah memberikan jasa-jasa audit, review,
atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi kepada klien.
f.
Karyawan Kunci adalah orang perseorangan yang mempunyai wewenang
dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan
mengendalikan
kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota
Dewan Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak
dimulainya pekerjaan lapangan
atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih
dahulu.LAMPIRAN
b. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan
atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau
klien kepada Bapepam
dan LK bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih
dahulu.
3. Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini,
Akuntan wajib mempertahankan sikap independen. Akuntan
tidak independen
apabila selama Periode Audit dan selama Periode
Penugasan Profesionalnya,
baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang
Dalam Kantor Akuntan
Publik:
a.
mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang
material pada klien, seperti:
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat
menimbulkan
benturan kepentingan.
b.
mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki
Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional
dari Kantor
Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci
dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah
lebih dari satu
tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik
yang
bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan
Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien
sebagai Karyawan
Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali
yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap
klien tersebut
dalam Periode Audit.
c. mempunyai
hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang
material dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang
bekerja pada klien,
atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha
dalam butir
ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan,
Kantor Akuntan
Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada
klien, atau merupakan
konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam
rangka menunjang
kegiatan rutin.
d. memberikan jasa non atestasi
kepada klien seperti:
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan
catatan akuntansi
klien atau laporan keuangan;
2) desain sistem informasi keuangan dan implementasi;
3) audit internal;
4) konsultasi manajemen
5) konsultasi sumber daya manusia;
6) penasihat keuangan;
7) jasa perpajakan, kecuali telah memperoleh
persetujuan terlebih dahulu
dari Komite Audit.
Persetujuan Komite Audit tersebut tidak termasuk jasa
perpajakan
untuk mewakili klien di dalam maupun di luar
pengadilan perpajakan
dan/atau bertindak untuk dan atas nama klien dalam
perhitungan dan
pelaporan perpajakan; atau
8) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
e. memberikan jasa atau produk
kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau
komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi
dari klien, kecuali Fee
Kontinjen ditetapkan oleh pengadilan sebagai
hasil penyelesaian hukum,
temuan badan pengatur dan/atau perpajakan.
f. memiliki sengketa hukum
dengan klien.
4.
Persetujuan atas jasa non atestasi sebagaimana yang dimaksud dalam angka 3
huruf d butir 7) wajib diungkapkan pada laporan
berkala kegiatan Akuntan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2.
5. Sistem
Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem
pengendalian mutu dengan
tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan
Publik atau
karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan
mempertimbangkan
ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik
tersebut.
6.
Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan
klien hanya dapat
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk
6 (enam) tahun
buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling
lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima
penugasan audit
kembali untuk klien tersebut setelah satu tahun buku
tidak mengaudit klien
tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b tidak berlaku
bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk
kepentingan Penawaran
Umum.
d. Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar
Modal yang
melakukan perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah
Akuntannya 50%
(lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari Kantor
Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan
sebagai kelanjutan
Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan
dan tetap
diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas
laporan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
7. Dalam
penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan
secara profesional dan memiliki independensi yang dapat
dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP).
8. Dengan
tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal,
Bapepam dan
LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran
ketentuan Peraturan
ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran
tersebut.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 28 Februari 2011
Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
Badan Pengawas Pasar Modal dan
ttd.mbaga keuangan
Ttd.
Nurhaida
NIP 19590627
198902 2 001
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala
Bagian Umum
ttd.
Prasetyo
Wahyu Adi Suryo
NIP
195710281985121001
Sumber :
http://faqiniez.wordpress.com/2010/11/15/etika-dalam-auditing/
http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/VIII/VIII.A.2.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar