Kamis, 08 November 2012

ETIKA DALAM AUDITING



ETIKA DALAM AUDITING

Etika dalam  auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan  melaporkan  kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung pada objektifitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keungan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan yaitu :
1. Sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor memperoleh keyakinan yang memadai, namun bukan mutlak, tetapi bahwa salah saji material terdeteksi.
2. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keungan.
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian, dan pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaiman sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Etika dalam auditing bisa dikatakan sebagai nilai yang dimiliki oleh auditor atas sebuah jasa professional yang dibebankan. Nilai – nilai yang harus ada dalam seorang auditor yaitu tanggung jawab, kepentingan public, integritas, objektivitas, due care, dan lingkup dan sifat jasa. Tidak mudah dalam menerapkan etika auditing yang baik dan benar, namun bagi seorang auditor ini harus disikapi secara bijak dengan cara mengindahkan perilakunya terhadap kinerja yang dilakukan, dan terus memperbaiki sikap agar terhindar dari segala macam yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR: KEP- 86/BL/2011
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN,
                     Menimbang :      bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi Kantor
Akuntan Publik  dan/atau Akuntan Publik dalam memberikan 
jasa profesional sesuai dengan bidang tugasnya, dipandang
perlu menyempurnakan Peraturan Nomor VIII.A.2, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam  dan LK  Nomor: Kep-310/BL/2008
tanggal 1 Agustus 2008 tentang  Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal dengan  menetapkan
Keputusan Ketua  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan yang baru;
Mengingat :     1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4372);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang
Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara
Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3618);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor  20/M
Tahun 2011;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
tentang Jasa Akuntan Publik;

M E M U T U S K A N:
Menetapkan :              KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL.

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
-2-
Pasal 1
Ketentuan mengenai independensi Akuntan yang memberikan
jasa di Pasar Modal, diatur dalam Peraturan Nomor  VIII.A.2
sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua
Bapepam dan LK Nomor: Kep-310/BL/2008 tanggal 1 Agustus
2008 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal  28 Februari 2011.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal  : 28 Februari 2011
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
                                                                                                    ttd.
Nurhaida
NIP 19590627 198902 2 001
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Umum
ttd.
Prasetyo Wahyu Adi Suryo
NIP 195710281985121001LAMPIRAN

Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor :   Kep-86/BL/2011
Tanggal :   28 Februari 2011

PERATURAN NOMOR VIII.A.2 :  INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL

1.      Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a.       Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan
yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b.      Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan
pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
c.       Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di
dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d.      Fee Kontinjen adalah  fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil
tertentu dimana jumlah  fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
e.   Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi yaitu:
a) rekan;
b) pimpinan;
c) karyawan profesional; dan/atau
d) penelaah,
yang terlibat dalam penugasan.
2) orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu pimpinan
Kantor Akuntan Publik dan semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara
langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi
rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.
3) setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya
dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik
yang telah memberikan jasa-jasa audit, review, atestasi lainnya,
dan/atau non atestasi kepada klien.
f.       Karyawan Kunci adalah orang perseorangan yang mempunyai wewenang
dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan
kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.   Jangka waktu Periode Penugasan Profesional
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan
atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.LAMPIRAN
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan
atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam
dan LK bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini,
Akuntan wajib mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen
apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya,
baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan
Publik:
a.       mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung  yang
material pada klien, seperti:
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan.
b.     mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor
Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci
dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari satu
tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang
bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan
Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan
Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut
dalam Periode Audit.
c.       mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang
material dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien,
atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir
ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan
Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan
konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang
kegiatan rutin.
d.    memberikan jasa non atestasi kepada klien seperti:
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi
klien atau laporan keuangan;
2) desain sistem informasi keuangan dan implementasi;
3) audit internal;
4) konsultasi manajemen
5) konsultasi sumber daya manusia;
6) penasihat keuangan;
7) jasa perpajakan, kecuali telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari Komite Audit.
Persetujuan Komite Audit tersebut tidak termasuk jasa perpajakan
untuk mewakili klien di dalam maupun di luar pengadilan perpajakan
dan/atau bertindak untuk dan atas nama klien dalam perhitungan dan
pelaporan perpajakan; atau
8) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e.     memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau
komisi, atau menerima  Fee Kontinjen atau komisi dari klien, kecuali  Fee
Kontinjen ditetapkan oleh pengadilan sebagai  hasil penyelesaian hukum,
temuan badan pengatur dan/atau perpajakan.
f.     memiliki sengketa hukum dengan klien.
4.   Persetujuan atas jasa non atestasi sebagaimana yang dimaksud dalam angka 3
huruf d butir  7) wajib diungkapkan pada laporan berkala kegiatan  Akuntan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2.
5. Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan
tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau
karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan
ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
6. Pembatasan Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun
buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit
kembali untuk klien tersebut setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien
tersebut.
c. Ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tidak berlaku
bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran
Umum.
d. Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang
melakukan perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50%
(lima puluh perseratus) atau lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan
Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan tetap
diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas laporan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
7. Dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan
secara profesional dan memiliki independensi yang dapat
dipertanggungjawabkan  sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP).
8. Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal,
Bapepam dan LK dapat mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran
ketentuan Peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal  : 28 Februari 2011
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan
Badan Pengawas Pasar Modal dan
ttd.mbaga keuangan
Ttd.
Nurhaida
NIP 19590627 198902 2 001
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Bagian Umum
ttd.
Prasetyo Wahyu Adi Suryo
NIP 195710281985121001


Sumber :
http://faqiniez.wordpress.com/2010/11/15/etika-dalam-auditing/  http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/VIII/VIII.A.2.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar