KODE ETIK
PROFESI AKUNTANSI
Garis besar
kode etik dan perilaku professional adalah :
·
Contribute to society and human well-being atau
kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak
asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama
profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem
komputasi , termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
·
Avoid harm to others atau Hindari menyakiti orang
lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
·
Be honest and trustworthy atau bersikap jujur dan
dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu
organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
·
Be fair and take action not to discriminate atau
bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur
perintah.
·
Honor property rights including copyrights and patents
atau Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
·
Give proper credit for intellectual property atau
Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
·
Respect the privacy others atau menghormati privasi
orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
·
Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Etika profesi itu harus ada karena
menyangkut hubungan akuntan publik dengan kliennya, akuntan publik dengan
rekannya, antara profesi dan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima bagian
yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik,
penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
Prinsip etika akuntansi mencangkup
delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam
Ludigdo, 2007) yang seharusnya harus dimilki oleh setiap akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi : seorang akuntan harus bertanggung jawab dan
mempertimbangkan moral dan profesional dalam segala kegiatan yang dilakukan.
2. Kepentingan publik : seorang akuntan harus melayani kepentingan
publik, menghrmati publik dan menjaga komitmen profesionalisme.
3. Integritas : seorang akuntan harus manjaga kepercayaan publik,
memenuhi tanggungjawab dan meningkatkan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektifitas : seorang akuntan dalam memenuhi tanggungjawabnya harus
menjaga obyektifitas dan menjaga benturan dari kepentingan
5. Kompetensi dan kehati-hatian : seorang akuntan dituntut harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan : seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kepentingan
kliennya dan tidak boleh mengungkapkan informasi tanpa persetujuan kecuali ada
hak profesional dan hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesional : sebagai akuntan profesional dituntut konsisten dan
selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhkan perilaku yang dapat
menjatuhkan profesionalisme.
8. Standar Teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus
mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan
hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
·
Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar
profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen
tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam
penampilan (in appearance).
·
Integritas
dan Objectivitas
Dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
Interpretasi Etika
Interpretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar