Jumat, 04 Januari 2013

TUGAS TAMBAHAN 6



KASUS MULYA LUBIS DI BERHENTIKAN

1. Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Menurut pendapat saya keputusan MKD DKI Jakarta sudah tepat dengan memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokad karena ia diniai melakukan pelanggaran yang sangat berat. Beliau tidak menerapkan sikap profesionalisme  atas hasil legal audit TBH KKSK yang seharusnya dirahasiakan serta  ungkapan yang diberikan oleh Mulya Lubis atas pendapat hukum yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam dokumen TBH yang lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran,dan keadilan. Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung Mulya Lubis menjadi kuasa hukum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.

2. Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Menurut saya hal itu wajar- wajar saja, karena selain kecewa dan  kehilangan pekerjaannya di sisi lain  beliau menjadi advokad, beliau  juga sebagai kuasa hukum yang berkewajiban membela Salim Group,hanya saja beliau  telah melakukan pelanggaran yang sangat berat atas pendapatnya dalam persidangan di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih atas pendapat hukum yang tidak sesuai dengan yang  realita sebenarnya.

3. Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat ?
Menurut pendapat saya pernyataan yang di lontarkan oleh Todung Mulya Lubis tidak dapat dibenarkan karena Todung Mulya Lubis yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat, karena dari hasil keputusan Majelis Kehormatan menilai Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4J dan pasal 3B Kode Etik Advokad Indonesia, dan digunakan untuk kepentingan Materi semata. Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hukum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar