KASUS
MULYA LUBIS DI BERHENTIKAN
1. Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil
keputusan yang tepat dan adil ?
Menurut pendapat saya keputusan MKD DKI Jakarta sudah
tepat dengan memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokad
karena ia diniai melakukan pelanggaran yang sangat berat. Beliau tidak
menerapkan sikap profesionalisme atas hasil legal audit TBH KKSK yang
seharusnya dirahasiakan serta ungkapan yang diberikan oleh Mulya Lubis
atas pendapat hukum yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan sebelumnya
dalam dokumen TBH yang lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi
dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran,dan keadilan. Pelanggaran tersebut
dilakukan ketika Todung Mulya Lubis menjadi kuasa hukum Salim Group terkait
kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.
2. Apakah menurut anda reaksi Todung
Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan
dapat dibenarkan ?
Menurut saya hal itu
wajar- wajar saja, karena selain kecewa dan
kehilangan pekerjaannya di sisi lain
beliau menjadi advokad, beliau juga sebagai kuasa hukum yang berkewajiban membela
Salim Group,hanya saja beliau telah melakukan
pelanggaran yang sangat berat atas pendapatnya dalam persidangan di pengadilan
Kotabumi dan PN Gunung Sugih atas pendapat hukum yang tidak sesuai dengan
yang realita sebenarnya.
3. Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang
merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat ?
Menurut pendapat saya pernyataan yang di lontarkan
oleh Todung Mulya Lubis tidak dapat dibenarkan karena Todung Mulya Lubis yang
merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat, karena dari hasil keputusan
Majelis Kehormatan menilai Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4J dan pasal 3B
Kode Etik Advokad Indonesia, dan digunakan untuk kepentingan Materi semata.
Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hukum Salim Group
terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih,
Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar