Jumat, 04 Januari 2013

TUGAS TAMBAHAN 7



TUGAS TAMBAHAN 7
a.    Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawab : Menurut pendapat saya hal ini melanggar kode etik, karena BPK RI telah mencemarkan nama baik  dari KAP kecuali jika, BPK RI mempunyai  bukti-bukti dan dokumen-dokumen   yang kuat  yang dapat membuktikan bahwa seluruh KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya.

b.      Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m.
Jawab :  Menurut pendapat saya hal ini tidak melanggar kode etik. Karena hal tersebut hanya sebagai tanda tempat adanya kedudukan dari  Kantor Akuntan Publik dan merupakan salah satu sarana untuk memperkenalkan jasa KAP bagi klien yang membutuhkan.

c.       Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Jawab : Menurut pendapat saya hal ini tidak melanggar kode etik karena kegiatan itu juga bisa menjadi sarana dalam memperkenalkan tugas KAP dan jasa apa saja yang dapat diberikan oleh KAP kepada para perusahaan-perusahaan.

d.      Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Jawab : Menurut pendapat saya hal ini  melanggar kode etik. karena secara tidak langsung KAP tersebut sudah melakukan kolusi. karena suatu perusahaan bebas  dalam menentukan KAP sebagai  partnernya tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

e.       Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Jawab : Menurut pendapat saya hal ini melanggar kode etik, karena tidak seharusnya KAP dalam memperoleh klien - kliennya menggunakan cara yang tidak profesional seperti yang disebutkan tadi yaitu melalui commission fee maupun door to door activities karena akan berdampak berkurangnya kepercayaan dari klien  kepada KAP.

f.       KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Jawab : Menurut pendapat saya hal ini  tidak melanggar kode etik. hal ini tidak melanggar kode etik selama jasa konsultasi di lakukan terlebih dahulu sebelum melakukan proses audit. sesuai aturan yang ada bahwa auditor diperbolehkan menerima lebih dari 1 tugas pekerjaan yang masih dalam lingkup bidang kajian auditor, contohnya memberi jasa konsultasi pajak pada perusahaan yang sama dimana auditor tersebut mengaudit juga, dalam waktu yang bersamaan (masih dalam kurun waktu 1 tahun). 

g.      Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
Jawab : Menurut pendapat saya hal ini melanggar kode etik, karena bisa saja klien mempunyai maksud terntentu dengan diberikannya diskon 30% kepada partner KAP , mungkin saja akibat adanya hal tersebut dapat mempengaruhi pemberian opini dalam laporan keuangan yang  diaudit.       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar