TUGAS
TAMBAHAN 7
a. Ketua BPK RI,
sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP
mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawab : Menurut
pendapat saya hal ini melanggar kode etik, karena BPK RI telah mencemarkan nama baik dari
KAP kecuali jika, BPK RI mempunyai bukti-bukti dan dokumen-dokumen
yang kuat yang dapat membuktikan bahwa seluruh KAP
mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya.
b.
Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m.
Jawab : Menurut pendapat saya hal ini tidak melanggar kode etik. Karena
hal tersebut hanya sebagai tanda tempat adanya kedudukan
dari Kantor Akuntan Publik dan merupakan salah satu sarana untuk
memperkenalkan jasa KAP bagi klien yang membutuhkan.
c.
Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain
menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50
Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti
seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Jawab : Menurut
pendapat saya hal ini tidak melanggar kode etik karena
kegiatan itu juga bisa menjadi sarana dalam memperkenalkan tugas KAP dan jasa
apa saja yang dapat diberikan oleh KAP kepada para perusahaan-perusahaan.
d.
Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah
bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap
klien yang diberikan pihak bank.
Jawab : Menurut
pendapat saya hal ini melanggar
kode etik. karena secara tidak langsung KAP tersebut sudah melakukan kolusi. karena suatu perusahaan bebas
dalam menentukan KAP sebagai partnernya tanpa adanya paksaan dari
pihak lain.
e.
Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar
commission fee. Selain itu, melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan
surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan
Thamrin.
Jawab : Menurut
pendapat saya hal ini melanggar kode etik, karena tidak
seharusnya KAP dalam memperoleh klien - kliennya menggunakan cara yang tidak
profesional seperti yang disebutkan tadi yaitu melalui commission fee
maupun door to door activities karena akan berdampak berkurangnya
kepercayaan dari klien kepada KAP.
f.
KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP
XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Jawab : Menurut
pendapat saya hal ini tidak melanggar
kode etik. hal ini tidak melanggar kode etik selama jasa
konsultasi di lakukan terlebih dahulu sebelum melakukan proses audit. sesuai
aturan yang ada bahwa auditor diperbolehkan menerima lebih dari 1 tugas
pekerjaan yang masih dalam lingkup bidang kajian auditor, contohnya memberi
jasa konsultasi pajak pada perusahaan yang sama dimana auditor tersebut
mengaudit juga, dalam waktu yang bersamaan (masih dalam kurun waktu 1
tahun).
g.
Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan
memperoleh diskon 30%.
Jawab : Menurut pendapat saya hal ini melanggar
kode etik, karena bisa saja klien mempunyai maksud terntentu
dengan diberikannya diskon 30% kepada partner KAP , mungkin saja
akibat adanya hal tersebut dapat mempengaruhi pemberian opini dalam laporan
keuangan yang diaudit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar