Minggu, 03 Januari 2010

BUMN

BUMN
BUMN adalah suatu badan usaha yang di dirikan oleh pemerintah,berasal Dan diatur pemerintah.Permodalan BUMN di ambil dari APBN atau pendapatan negara yang telah di pisah serta bertujuan melayani kepentingan umum Dan menyejahterahkan masyarakat.
BUMN yang merupakan perwujudan campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi mempunyai peranan sebagai berikut:
1.mencegah munculnya monopoli pihak swasta terhadap kebutuhan hajat hidup orang banyak
2.mensejahterakan masyarakat banyak melalui penekanan hasil produksi
3.menciptakan kesempatan kerja baru melalui lapangan usaha BUMN
4.menstabilkan kondisi perekonomian negara
5.menjadi sumber pendapatan negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar